0
Posted by Unknown on 00.04

6 Tahap Perjanjian Internasional Menurut UU No. 24 th. 2000

6 Tahap Perjanjian Internasional Menurut UU No. 24 th. 2000Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Perjanjian internasional bisa mencakup bidang politikekonomi, hukum, batas wilayah, kesehatan, dan yang lainnya. Karena perjanjian internasional ini sangat penting dan melibatkan dua atau lebih negara di dunia, maka perjanjian ini harus dibuat dengan sangat hati-hati sehingga tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Nah, apa sajakah tahap-tahap perjanjian internasional menurut UU No. 24 th. 2000? Langsung saja kita simak yang pertama:

1. Tahap Penjajakan

Adalah tahap awal dari suatu perundingan yang ditandai dengan pengajuan perjanjian antara kedua atau lebih negara.

2. Tahap Perundingan

Perundingan adalah pertemuan antara negara yang akan mengadakan suatu perjanjian internasional yang membahas apa sajakah yang menjadi poin-poin dalam kesepakatan perjanjian internasional. Tahap ini juga disebut tahap negosiasi. Perundingan yang diadakan dalam rangka peijanjian bilateral, disebut talk. Sedangkan dalam rangka multilateral disebutdiplo­matic conference atau konferensi. Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak resmi. Perundingan sedemikian disebut corridor talk.

3. Tahap Perumusan Naskah

Tahap ini adalah tahap yang penting dimana hasil perundingan dimasukkan ke dalam naskah yang berisi rancangan perjanjian internasional.

4. Tahap Penerimaan

Tahap ini adalah tahap penerimaan naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah itu, naskah diperiksa dan diberi persetujuan oleh beberapa pihak seperti parlemen dan presiden.

5. Tahap Penandatanganan

Bila telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak. Lantas dilakukan penandatanganan pada naskah perjanjian internasional sebagai bentuk persetujuan terhadap perjanjian internasional tersebut.

6. Tahap Pengesahan

Tahap pengesahan adalah tahap pelaksanaan perjanjian internasional. Pengesahan ini harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, setiap pengesahan akan dimasukan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Setelah disahkan, barulah negara yang terlibat akan terikat dalam perjanjian internasional tersebut.






http://rahmiarifa31.blogspot.com/2013/04/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html

0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 WELCOME TO MY BLOG All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.