0
Posted by Unknown
on
00.04
6 Tahap Perjanjian Internasional Menurut UU No. 24 th. 2000
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Perjanjian internasional bisa mencakup bidang politik, ekonomi, hukum, batas wilayah, kesehatan, dan yang lainnya. Karena perjanjian internasional ini sangat penting dan melibatkan dua atau lebih negara di dunia, maka perjanjian ini harus dibuat dengan sangat hati-hati sehingga tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Nah, apa sajakah tahap-tahap perjanjian internasional menurut UU No. 24 th. 2000? Langsung saja kita simak yang pertama:
1. Tahap Penjajakan
Adalah tahap awal dari suatu perundingan yang ditandai dengan pengajuan perjanjian antara kedua atau lebih negara.
2. Tahap Perundingan
Perundingan adalah pertemuan antara negara yang akan mengadakan suatu perjanjian internasional yang membahas apa sajakah yang menjadi poin-poin dalam kesepakatan perjanjian internasional. Tahap ini juga disebut tahap negosiasi. Perundingan yang diadakan dalam rangka peijanjian bilateral, disebut talk. Sedangkan dalam rangka multilateral disebutdiplomatic conference atau konferensi. Selain secara resmi ada juga perundingan yang tidak resmi. Perundingan sedemikian disebut corridor talk.
3. Tahap Perumusan Naskah
Tahap ini adalah tahap yang penting dimana hasil perundingan dimasukkan ke dalam naskah yang berisi rancangan perjanjian internasional.
4. Tahap Penerimaan
Tahap ini adalah tahap penerimaan naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Setelah itu, naskah diperiksa dan diberi persetujuan oleh beberapa pihak seperti parlemen dan presiden.
5. Tahap Penandatanganan
Bila telah mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak. Lantas dilakukan penandatanganan pada naskah perjanjian internasional sebagai bentuk persetujuan terhadap perjanjian internasional tersebut.
6. Tahap Pengesahan
Tahap pengesahan adalah tahap pelaksanaan perjanjian internasional. Pengesahan ini harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, setiap pengesahan akan dimasukan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Setelah disahkan, barulah negara yang terlibat akan terikat dalam perjanjian internasional tersebut.
http://rahmiarifa31.blogspot.com/2013/04/tahap-tahap-perjanjian-internasional.html
Posting Komentar